Didukung Pemerintah, Tahun Depan Sektor Properti Akan Tetap Tumbuh

Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:17 WIB
Sektor properti bisa menjadi penggerak ekonomi pasca-pandemi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tahun depan Kementerian PUPR menargetkan pembiayaan perumahan rakyat melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ( FLPP ) sebesar Rp23 triliun untuk sebanyak 200 ribu unit. Kementrian PUPR memberi tugas khusus kepada Perum Perumnas untuk mempercepat penyediaan perumahan layak huni dengan harga terjangkau.

Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, mengatakan pemerintah menargetkan peningkatan keluarga dengan rumah layak huni sebesar 70% dari semula hanya 56% atau equivalen dengan 11 juta keluarga, dalam Program Sejuta Rumah, yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015.

Pada periode 2015-2019 pemerintah telah berhasil membangun 41,7 juta unit dan tahun 2020 sebanyak 960 ribu unit. Sementara pencapaian hingga September 2021 sebanyak 763 ribu unit.



"Jumlah ini mengalami sedikit penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Herry di acara Webinar Banking dan Property Outlook 2022: “Lokomotif Pemulihan Ekonomi Pascapandemi”, Rabu (27/10/2021).



Program Sejuta Rumah yang digencarkan oleh pemerintah, tentunya sangat mendorong perkembangan industri properti Tanah Air. Tahun depan, Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana sebesar Rp33,2 triliun untuk mendukung penyediaan perumahan di Indonesia. Dengan demikian, akan ada sinergi bisnis dan dampak berantai buat sektor properti.

Makanya, Ketua Umum Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, industri properti diprediksi akan tetap tumbuh pada tahun 2022. Keyakinan itu didorong oleh sentimen positif, seperti suksesnya program vaksinasi Covid-19 yang akan memicu pertumbuhan ekonomi pada tahun mendatang.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kombinasi insentif pemerintah yang diterapkan untuk memerangi dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian. Antara lain, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang telah mulai berlaku, yang akan memangkas birokrasi perizinan, sehingga menciptakan lingkungan yang ramah bisnis.

Ditambah lagi, kebijakan restrukturisasi utang sebagai countercyclical policy oleh Otoritas Jasa Keuangan yang membantu pelaku usaha menghadapi masalah keuangan akibat pandemi. Penurunan suku bunga acuan (BI rate) ke rekor terendah, dan penerapan relaksasi PPN untuk properti apabila diperpanjang pada tahun 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More