MK Tolak Uji Materi UU Minerba, Pemohon: Pemerintah Harus Mandiri Putuskan Kelanjutan Operasi Tambang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:15 WIB
MK mengabulkan legal standing Pemohon II dan menolak legal standing pemohon lainnya. MK mendalilkan, Pemohon II telah cukup jelas menguraikan causal verband berlakunya Pasal 169A UU No. 3/2020 dengan kerugian konstitusionalnya, baik aktual maupun potensial sebagai warga negara dan pemerhati kebijakan pertambagan. Karena itu, MK mempertimbangkan isi permohonannya.

Pemohon II beranggapan, Pasal 169A yang menjamin kepada pemegang KK dan PKP2B yang habis masa kontraknya untuk diperpanjang melalui IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), selama-lamanya 20 tahun, telah mendegradasi kedaulatan negara, c.q. pemerintah untuk mandiri dalam mengelola sektor tambangnya, termasuk memprioritaskan BUMN/BUMD.

Pemerintah mempunyai hak penuh untuk memperpanjang atau mengakhiri operasi tambang, jika dianggap tidak menguntungkan, dan tidak boleh tersandera dengan pelaku usaha swasta. Dalam keterangannya, Kholid menjelaskan beberapa raksasa tambang batu bara pemegang PKP2B yang akan segera berakhir.

"Mereka menuntut kepastian dari pemerintah, karena itu lahirlah Pasal 169A," kata Kholid dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/20221).

Perusahaan-perusahaan ini dimiliki orang-orang kuat dan terafiliasi dengan partai-partai politik besar. Karena itu, Kholid menduga pasal ini semacam konsesi buat mereka.

Sebagaimana data yang termuat di Kementerian ESDM, beberapa perusahaan yang jelang dan habis masa kontraknya adalah PT Arutmin (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Kedico Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!