MK Tolak Uji Materi UU Minerba, Pemohon: Pemerintah Harus Mandiri Putuskan Kelanjutan Operasi Tambang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:15 WIB
MK memutuskan Pasal 169A inkonstitusional, jika tidak dimaknai ‘Pemerintah dapat’. Artinya, tidak otomatis pemegang KK dan PKP2B harus diperpanjang oleh pemerintah.

"Pemerintah dapat memperpanjang atau menterminasi usaha mereka, jika dianggap tidak menguntungkan," ujar Kholid.

Baca juga: Polisi Patwal Tewas Terlindas saat Kawal Rombongan ke Bekasi

Namun, karena terhadap asas hukum non-retroaktif, KK/PKP2B yang sudah diperpanjang sebelum putusan ini, tidak bisa dibatalkan IUPK-nya. "Tapi kita berharap pemerintah betul-betul mandiri dalam memutuskan untuk memperpanjang atau mengakhiri operasi tambang pemegang KK/PKP2B setelah putusan MK ini dibacakan," tegas Kholid.

Menurutnya, pengelolaan batu bara, sebagaimana norma putusan MK, semestinya diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD, karena terkait dengan hajat publik sebagai sumber primer untuk energi listrik.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!