Ngeri-ngeri Sedap, Begini Cara Pinjol Ilegal Menagih Utang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:02 WIB
Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kehadiran pinjaman online (pinjol) semakin marak di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun turut mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus waspada terhadap maraknya pinjaman online. Begitu juga harus bijak menggunakan pinjaman tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, saat webinar Aptika Kominfo, Kamis (28/10/2021).





Ia pun mengungkapkan ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal. Adapun pinjol resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dalam melakukan penagihan pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak manusiawi.

"Fintech ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga tidak patuh terhadap aturan OJK," kata dia.

Padahal sesuai aturan, imbunya, pinjol harus tunduk aturan OJK maupun aturan UU yang berlaku. Tidak hanya sampai disitu, fintech ilegal tidak memiliki kantor yang jelas. Sementara fintech legal memiliki kantor resmi dan telah di survei OJK.



Di samping itu, kata dia, syarat pinjol ilegal syaratnya sangat mudah tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sebaliknya, pinjol resmi harus mengetahui secara resmi keperluan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk menilai kredit scoring bagi calon nasabah.

"Pinjol ilegal juga tidak tergabung dalam asosiasi. Sedangkan fintech legal wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Simak Saran dari OJK

Sebab itu, pihaknya menyarankan, demi mencegah kejadian yang tidak diinginkan alangkah baiknya mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol. Terkait maraknya pinjol, pihaknya juga meminta pemerintah terus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. "Tujuannya, mencegah korban rentenir digital lebih banyak lagi," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More