Tekan Impor, Pembangunan Klaster Pangan Lokal Bisa jadi Terobosan
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 15:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian BUMN tahun telah menginisiasi pembentukan BUMN Klaster Pangan yang merupakan gabungan sejumlah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pangan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 yang diteken paa akhir Juli telah resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Salah satu fungsi BPN adalah terkait pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
"Sekarang sudah ada Undang-Undang Badan Pangan Nasional. Kalau kita mau, kalau mau serius, bisa. Kualitas (pangan) kita luar biasa. Allah SWT sudah memberikan sumber daya alam yang luar biasa, market yang besar. Apalagi kalau sinergi BUMN-nya bangun, apalagi kalau didukung swasta," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataannya pada pekan lalu, dikutip Jumat (29/10/2021).
Kehadiran BUMN Klaster Pangan menjadi salah satu terobosan yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem pangan nasional yang unggul dan berdaya saing, melalui penciptaan mata rantai produk pangan nasional yang lebih tertata dari hulu hingga hilir.
Dengan pengalaman perusahaan BUMN yang tergabung di dalamnya, BUMN Klaster Pangan lebih siap untuk bersinergi dan membangun kolaborasi, mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui ketersediaan, keterjangkauan, peningkatan kualitas, dan keberlanjutan.
Kendati demikian, mengingat masih tingginya ketergantungan Indonesia akan pangan impor untuk konsumsi dan bahan baku industri, diperlukan berbagai terobosan lainnya di samping BUMN Klaster Pangan tadi.
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali mengatakan, pemerintah harus mendorong peran swasta termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Khusus UMKM, penyediaan bahan baku, proses produksi dan teknologi, keuangan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan penciptaan nilai tambah perlu menjadi perhatian.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 yang diteken paa akhir Juli telah resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Salah satu fungsi BPN adalah terkait pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
"Sekarang sudah ada Undang-Undang Badan Pangan Nasional. Kalau kita mau, kalau mau serius, bisa. Kualitas (pangan) kita luar biasa. Allah SWT sudah memberikan sumber daya alam yang luar biasa, market yang besar. Apalagi kalau sinergi BUMN-nya bangun, apalagi kalau didukung swasta," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataannya pada pekan lalu, dikutip Jumat (29/10/2021).
Kehadiran BUMN Klaster Pangan menjadi salah satu terobosan yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem pangan nasional yang unggul dan berdaya saing, melalui penciptaan mata rantai produk pangan nasional yang lebih tertata dari hulu hingga hilir.
Dengan pengalaman perusahaan BUMN yang tergabung di dalamnya, BUMN Klaster Pangan lebih siap untuk bersinergi dan membangun kolaborasi, mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui ketersediaan, keterjangkauan, peningkatan kualitas, dan keberlanjutan.
Kendati demikian, mengingat masih tingginya ketergantungan Indonesia akan pangan impor untuk konsumsi dan bahan baku industri, diperlukan berbagai terobosan lainnya di samping BUMN Klaster Pangan tadi.
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali mengatakan, pemerintah harus mendorong peran swasta termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Khusus UMKM, penyediaan bahan baku, proses produksi dan teknologi, keuangan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan penciptaan nilai tambah perlu menjadi perhatian.
Lihat Juga :
tulis komentar anda