Bu Sri Mulyani! Benarkah Pernyataan Kadin Soal Pengampunan Pajak Jilid II Ini?
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 20:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita menyatakan bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kembali dilakukan oleh pemerintah atas permintaan dari pengusaha. Permintaan pengusaha itu kemudian diberikan pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kenapa untuk pengampunan pajak atau TA kedua ini yang ramai disampaikan oleh masyarakat diadakan? Ini kan sebenarnya asal-usulnya itu permintaan dari para pengusaha. Jadi pengusaha yang minta untuk dilakukan kembali (pengampunan pajak)," kata Suryadi Sasmita dalam webinar virtual, Jumat (29/10/2021).
Suryadi menjelaskan bahwa permintaan harmonisasi pajak ini diminta pengusaha karena pada program tax amnesty tahun 2016-2017 silam banyak yang tidak ikut serta. "Karena tempo hari itu cuma kurang lebih 1 juta orang. Sedangkan ya WP (wajib pajak) itu ada kurang lebih hampir 40 juta yang bisa ikut, tapi yang ikut cuma satu juta," tuturnya.
Kemudian Suryadi menuturkan, banyaknya pengusaha yang tak mengikuti program tax amnesty dahulu karena mengira kebijakan itu hanya jebakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengorek harta pengusaha.
"Mungkin mereka berpikir kemungkinan dulu jebakan, maka dari itu ini adalah kesempatanlah bagi semua teman di Kadin seluruh Indonesia yang saya hormati dan semua para pengusaha bahwa ini adalah satu kesempatan," jelasnya.
Untuk itu, Suryadi mengimbau kepada para rekan rekan pengusaha di seluruh Indonesia agar ikut program tax amnesty ini.
"Kenapa untuk pengampunan pajak atau TA kedua ini yang ramai disampaikan oleh masyarakat diadakan? Ini kan sebenarnya asal-usulnya itu permintaan dari para pengusaha. Jadi pengusaha yang minta untuk dilakukan kembali (pengampunan pajak)," kata Suryadi Sasmita dalam webinar virtual, Jumat (29/10/2021).
Suryadi menjelaskan bahwa permintaan harmonisasi pajak ini diminta pengusaha karena pada program tax amnesty tahun 2016-2017 silam banyak yang tidak ikut serta. "Karena tempo hari itu cuma kurang lebih 1 juta orang. Sedangkan ya WP (wajib pajak) itu ada kurang lebih hampir 40 juta yang bisa ikut, tapi yang ikut cuma satu juta," tuturnya.
Kemudian Suryadi menuturkan, banyaknya pengusaha yang tak mengikuti program tax amnesty dahulu karena mengira kebijakan itu hanya jebakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengorek harta pengusaha.
"Mungkin mereka berpikir kemungkinan dulu jebakan, maka dari itu ini adalah kesempatanlah bagi semua teman di Kadin seluruh Indonesia yang saya hormati dan semua para pengusaha bahwa ini adalah satu kesempatan," jelasnya.
Untuk itu, Suryadi mengimbau kepada para rekan rekan pengusaha di seluruh Indonesia agar ikut program tax amnesty ini.
(uka)
tulis komentar anda