Berkontribusi terhadap Penerimaan Negara, Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Bantu Perkokoh APBN Sehat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pajak merupakan faktor penting dalam membentuk postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seimbang dan sehat, terutama dalam sektor pendapatan. APBN yang sehat dapat membentuk daya tahan ekonomi yang kuat, yang bisa bertahan di tengah tekanan maupun faktor-faktor eksternal yang terjadi, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan semangat tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan tarif PPN sebesar satu persen, dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bentuk implementasi dari amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI beberapa waktu yang lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN harus dijaga kesehatannya, karena berperan sebagai penyerap kejut (shock absorber).
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," tuturnya.
Selain itu, kata Peneliti Ekonomi di Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna, dalam jangka panjang, kenaikan PPN juga dapat meningkatkan stabilitas fiskal jika penerimaannya dikelola dengan baik untuk mendanai belanja produktif.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pada setiap tahunnya APBN memerlukan sumber penerimaan yang lebih besar, oleh karena itu, kenaikan PPN diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Untuk itu, kata Menkeu, pendekatan langsung dengan masyarakat, terutama kelompok kelas bawah, sangat penting. Pendekatan ini meliputi penjelasan mengenai pentingnya pajak untuk mendanai pelaksanaan program yang tercantum dalam APBN, serta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Meski Hanya Naik 1 Persen, PPN Berkontribusi Triliunan bagi APBN
Kenaikan pajak 1 persen tersebut, langsung menuai berbagai respons dari berbagai kalangan termasuk para ekonom. Menurut Peneliti Ekonomi di Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna, meski 1 persen, kenaikan PPN tentu dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Kenaikan satu persen tarif PPN diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah, tergantung pada tingkat konsumsi,” ujar Ariyo kepada iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).
Dengan semangat tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan tarif PPN sebesar satu persen, dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bentuk implementasi dari amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI beberapa waktu yang lalu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN harus dijaga kesehatannya, karena berperan sebagai penyerap kejut (shock absorber).
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," tuturnya.
Selain itu, kata Peneliti Ekonomi di Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna, dalam jangka panjang, kenaikan PPN juga dapat meningkatkan stabilitas fiskal jika penerimaannya dikelola dengan baik untuk mendanai belanja produktif.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pada setiap tahunnya APBN memerlukan sumber penerimaan yang lebih besar, oleh karena itu, kenaikan PPN diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Untuk itu, kata Menkeu, pendekatan langsung dengan masyarakat, terutama kelompok kelas bawah, sangat penting. Pendekatan ini meliputi penjelasan mengenai pentingnya pajak untuk mendanai pelaksanaan program yang tercantum dalam APBN, serta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Meski Hanya Naik 1 Persen, PPN Berkontribusi Triliunan bagi APBN
Kenaikan pajak 1 persen tersebut, langsung menuai berbagai respons dari berbagai kalangan termasuk para ekonom. Menurut Peneliti Ekonomi di Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna, meski 1 persen, kenaikan PPN tentu dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Kenaikan satu persen tarif PPN diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah, tergantung pada tingkat konsumsi,” ujar Ariyo kepada iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).