Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:56 WIB
Polisi melakukan penggerebekan pinjol ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. FOTO/dok.MPI
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga melanggar aturan karena terlibat melakukan pinjaman online ilegal . Hal ini diketahui setelah KemenkopUKM melalui Deputi Perkoperasian dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran ke sejumlah tempat.

"Ada 2 oknum koperasi menggunakan nama koperasi yang sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum tapi tidak memiliki izin usaha simpan pinjam tidak sah melayani usaha simpan pinjam atau melakukan pinjaman online," ungkap Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Sabtu (30/10/2021).



Menurut dia penemuan pinjol ilegal berkedok koperasi tersebut berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) di Kawasan Slipi, Jakarta Barat. Namun tidak ditemukan kantor koperasi di alamat tersebut sehingga diduga menggunakan alamat fiktif.



Tak hanya itu, Penelusuran JUGA dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan, setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.



Ia menekankan bahwa syarat mendirikan koperasi jasa yang ingin membuka pinjol harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hanya koperasi jasa yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya bukan KSP dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman online," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More