Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:56 WIB
Tak hanya itu, Penelusuran JUGA dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan, setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Bikin Menderita, Sri Mulyani: Sekarang Semua Melihat
Ia menekankan bahwa syarat mendirikan koperasi jasa yang ingin membuka pinjol harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hanya koperasi jasa yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya bukan KSP dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman online," jelasnya.
Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Bikin Menderita, Sri Mulyani: Sekarang Semua Melihat
Ia menekankan bahwa syarat mendirikan koperasi jasa yang ingin membuka pinjol harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hanya koperasi jasa yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya bukan KSP dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman online," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :