Ngeri-ngeri Sedap, Begini Cara Pinjol Ilegal Menagih Utang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:02 WIB
loading...
Ngeri-ngeri Sedap, Begini...
Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kehadiran pinjaman online (pinjol) semakin marak di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun turut mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus waspada terhadap maraknya pinjaman online. Begitu juga harus bijak menggunakan pinjaman tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, saat webinar Aptika Kominfo, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Kirim Santet hingga Sebar Foto Tak Senonoh

Ia pun mengungkapkan ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal. Adapun pinjol resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dalam melakukan penagihan pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak manusiawi.

"Fintech ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga tidak patuh terhadap aturan OJK," kata dia.

Padahal sesuai aturan, imbunya, pinjol harus tunduk aturan OJK maupun aturan UU yang berlaku. Tidak hanya sampai disitu, fintech ilegal tidak memiliki kantor yang jelas. Sementara fintech legal memiliki kantor resmi dan telah di survei OJK.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjaman Online, Ibu Rumah Tangga di Cilincing Diteror Pakai Foto Bugil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved