Ngeri-ngeri Sedap, Begini Cara Pinjol Ilegal Menagih Utang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:02 WIB
loading...
Ngeri-ngeri Sedap, Begini...
Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kehadiran pinjaman online (pinjol) semakin marak di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun turut mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus waspada terhadap maraknya pinjaman online. Begitu juga harus bijak menggunakan pinjaman tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, saat webinar Aptika Kominfo, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Kirim Santet hingga Sebar Foto Tak Senonoh

Ia pun mengungkapkan ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal. Adapun pinjol resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dalam melakukan penagihan pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak manusiawi.

"Fintech ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga tidak patuh terhadap aturan OJK," kata dia.

Padahal sesuai aturan, imbunya, pinjol harus tunduk aturan OJK maupun aturan UU yang berlaku. Tidak hanya sampai disitu, fintech ilegal tidak memiliki kantor yang jelas. Sementara fintech legal memiliki kantor resmi dan telah di survei OJK.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjaman Online, Ibu Rumah Tangga di Cilincing Diteror Pakai Foto Bugil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Galbay Pinjol Bukan...
Galbay Pinjol Bukan Solusi, Ini Cara Tepat untuk Lepas dari Jeratan Utang bersama Bisalunas
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved