Ngeri-ngeri Sedap, Begini Cara Pinjol Ilegal Menagih Utang
Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:02 WIB
loading...
Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran pinjaman online (pinjol) semakin marak di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan pun turut mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada.
"Masyarakat harus waspada terhadap maraknya pinjaman online. Begitu juga harus bijak menggunakan pinjaman tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, saat webinar Aptika Kominfo, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Kirim Santet hingga Sebar Foto Tak Senonoh
Ia pun mengungkapkan ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal. Adapun pinjol resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dalam melakukan penagihan pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak manusiawi.
"Fintech ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga tidak patuh terhadap aturan OJK," kata dia.
Padahal sesuai aturan, imbunya, pinjol harus tunduk aturan OJK maupun aturan UU yang berlaku. Tidak hanya sampai disitu, fintech ilegal tidak memiliki kantor yang jelas. Sementara fintech legal memiliki kantor resmi dan telah di survei OJK.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjaman Online, Ibu Rumah Tangga di Cilincing Diteror Pakai Foto Bugil
"Masyarakat harus waspada terhadap maraknya pinjaman online. Begitu juga harus bijak menggunakan pinjaman tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, saat webinar Aptika Kominfo, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Kirim Santet hingga Sebar Foto Tak Senonoh
Ia pun mengungkapkan ciri-ciri pinjol resmi dan ilegal. Adapun pinjol resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dalam melakukan penagihan pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak manusiawi.
"Fintech ilegal melakukan penagihan dengan kasar, cenderung mengancam dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga tidak patuh terhadap aturan OJK," kata dia.
Padahal sesuai aturan, imbunya, pinjol harus tunduk aturan OJK maupun aturan UU yang berlaku. Tidak hanya sampai disitu, fintech ilegal tidak memiliki kantor yang jelas. Sementara fintech legal memiliki kantor resmi dan telah di survei OJK.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjaman Online, Ibu Rumah Tangga di Cilincing Diteror Pakai Foto Bugil
Lihat Juga :