BPK Temukan Kelebihan Ribuan Pembayaran Insentif Nakes

Senin, 01 November 2021 - 16:55 WIB
BPK menemukan kelebihan pembayaran insentif terhadap ribuan tenaga kesehatan. FOTO/Tenaga Kesehatan/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran insentif terhadap ribuan tenaga kesehatan (nakes). BPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan agar memproses kelebihan bayar insentif nakes tersebut.

"Terjadi duplikasi data penerima insentif dan ini dijadikan dasar pembayaran terhadap nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran hingga 8.961 nakes," ujar Ketua BPK Agung Firman saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).



Menurut dia kelebihan pembayaran inesntif nakes dari Januari-Agustus 2021 terjadi akibat kesalahan teknis saat penarikan database dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan. Rekomendasi BPK disampaikan kepada Kementerian Kesehatan 19 Oktober 2021 lalu.



Atas permasalahan tersebut, PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021. Tak berhenti disitu, pihaknya meminta menteri kesehatan melalui PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes untuk bulan September 2021.

Sebagai informasi, PPSDM Kesehatan melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 pada faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai oleh dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk didalamnya insentif untuk para peserta PIDI (program internship).



Untuk faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai oleh APBD baik itu RSUD dan Puskesmas, sumber dana insentif nakes pelayanan Covid-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan.

"Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program atau kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 sampai 2021," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More