Kemenag Diguyur Anggaran Sri Mulyani Rp55,9 Triliun, Berikut Rincian Lengkapnya

Selasa, 02 November 2021 - 14:31 WIB
"Ini merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas para santri di Indonesia dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa batas untuk mereka bisa terus mencari ilmu, meningkatkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya," jelas Menkeu.

Sri Mulyani mengatakan penyelenggaraan pesantren diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. UU tersebut merupakan titik awal dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar pemerintah kepada pesantren, termasuk di dalamnya adalah dari unsur pendanaan.

Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari APBN, melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang sah, dan dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren merupakan bagian dana abadi pendidikan yang dikelola secara profesional dan prudent untuk tujuan pembangunan kualitas santri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan implementasi anggaran untuk pesantren terus mengalami kenaikan. "Tahun lalu alokasi untuk pesantren mengalami kenaikan karena adanya dana dari BA BUN sebesar Rp2,6 triliun untuk PEN berupa tambahan BOP dan bantuan pembelajaran secara online kepada pesantren," jelasnya.

Baca Juga: PBNU: Hanya Guyonan, Pernyataan Gus Yaqut soal Kemenag Kado untuk NU Tak Perlu Diseriusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!