UMP DKI Jakarta 2022 Dirilis Bulan Ini, Dapenas: Harus Mengacu Pemerintah

Rabu, 03 November 2021 - 09:35 WIB
Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Sementara itu Ia mengaku masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal data pertumbuhan ekonomi



"Data dari BPS itu paling lambat 5 November terkait pertumbuhan ekonomi termasuk PDB yang akan kita bahas," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen

Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.

"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!