Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Kamis, 04 November 2021 - 18:53 WIB
JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi salah satu syarat penting bagi para pencari kerja , dan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini pembuatannya bisa lebih mudah, usai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kanal pengajuan penerbitan SKCK secara online.
Mengutip situs Polri, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online. Namun pembuatan SKCK tidaklah gratis.
Setidaknya ada 3 Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Yaitu UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mengacu peraturan tersebut, biaya penerbitan SKCK yang berumur 6 bulan itu sebesar Rp30 ribu untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Rp60 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing). Untuk membuat SKCK secara online masyarakat dapat mengakses laman https://skck.polri.go.id/.
Masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online nantinya akan diarahkan dalam situs tersebut untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Lantas bagaimana caranya untuk membuat SKCK secara online? Berikut langkahnya:
1. Masyarakat bisa mengunjungi website https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu Form Pendaftaran
3. Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan
Mengutip situs Polri, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online. Namun pembuatan SKCK tidaklah gratis.
Setidaknya ada 3 Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Yaitu UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mengacu peraturan tersebut, biaya penerbitan SKCK yang berumur 6 bulan itu sebesar Rp30 ribu untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Rp60 ribu untuk WNA (Warga Negara Asing). Untuk membuat SKCK secara online masyarakat dapat mengakses laman https://skck.polri.go.id/.
Masyarakat yang ingin membuat SKCK secara online nantinya akan diarahkan dalam situs tersebut untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Lantas bagaimana caranya untuk membuat SKCK secara online? Berikut langkahnya:
1. Masyarakat bisa mengunjungi website https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu Form Pendaftaran
3. Isi seluruh data mulai dari keperluan, data pribadi, hingga lampiran persyaratan
Lihat Juga :
tulis komentar anda