Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil Saat Alami Kecelakaan
Kamis, 04 November 2021 - 19:24 WIB
JAKARTA - Kecelakaan mobil kerap kali terjadi. Seperti kejadian tadi siang, Kamis (4/11/2021), mobil yang digunakan Vanessa Angel sekeluarga mengalami kecelakaan tunggal sehingga rusak parah.
Keluarga Vanessa Angela ataupun yang lainnya bisa mengurus asuransi ketika mengalami kecelakaan. Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang mengalami kecelakaan?
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, pemilik mobil sebenarnya bisa mendapat perlindungan dengan polis asuransi, berikut caranya:
1. Segera melapor pihak asuransi
Pemilik mobil segera sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam pasca-kejadian. Dengan begitu, permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Pemilik mobil bisa langsung menghubungi melalui sambungan telepon, mengakses website resminya, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
2. Siapkan dokumen pengajuan klaim polis asuransi
Pemilik mobil wajib mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Selain itu bawa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK, dan SIM pengemudi.
Keluarga Vanessa Angela ataupun yang lainnya bisa mengurus asuransi ketika mengalami kecelakaan. Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang mengalami kecelakaan?
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, pemilik mobil sebenarnya bisa mendapat perlindungan dengan polis asuransi, berikut caranya:
1. Segera melapor pihak asuransi
Pemilik mobil segera sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam pasca-kejadian. Dengan begitu, permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Pemilik mobil bisa langsung menghubungi melalui sambungan telepon, mengakses website resminya, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.
2. Siapkan dokumen pengajuan klaim polis asuransi
Pemilik mobil wajib mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Selain itu bawa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK, dan SIM pengemudi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda