Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil Saat Alami Kecelakaan

Kamis, 04 November 2021 - 19:24 WIB
Kondisi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga usai kecelakaan. Foto/Ist
JAKARTA - Kecelakaan mobil kerap kali terjadi. Seperti kejadian tadi siang, Kamis (4/11/2021), mobil yang digunakan Vanessa Angel sekeluarga mengalami kecelakaan tunggal sehingga rusak parah.

Keluarga Vanessa Angela ataupun yang lainnya bisa mengurus asuransi ketika mengalami kecelakaan. Lantas, bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang mengalami kecelakaan?



Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, pemilik mobil sebenarnya bisa mendapat perlindungan dengan polis asuransi, berikut caranya:



1. Segera melapor pihak asuransi

Pemilik mobil segera sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam pasca-kejadian. Dengan begitu, permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Pemilik mobil bisa langsung menghubungi melalui sambungan telepon, mengakses website resminya, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.

2. Siapkan dokumen pengajuan klaim polis asuransi

Pemilik mobil wajib mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Selain itu bawa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK, dan SIM pengemudi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More