Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil Saat Alami Kecelakaan

Kamis, 04 November 2021 - 19:24 WIB
Pemilik mobil segera sampaikan laporan dengan jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil pada perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam pasca-kejadian. Dengan begitu, permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Pemilik mobil bisa langsung menghubungi melalui sambungan telepon, mengakses website resminya, atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang terdekat.

2. Siapkan dokumen pengajuan klaim polis asuransi

Pemilik mobil wajib mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung. Selain itu bawa fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK, dan SIM pengemudi.

3. Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci

Semakin jelas dan rinci kronologis yang diberikan, semakin memudahkan dalam melakukan cara klaim asuransi mobil. Karena itu, Anda perlu mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!