Ada 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Paling Marak di Sumatera

Jum'at, 05 November 2021 - 19:25 WIB
Adapun produksi minyak yang dihasilkan dari sumur ilegal dimanfaatkan oleh pengelola sumur ilegal untuk kepentingan sendiri. "Kegiatan ini merugikan negara, merusak lingkungan, bahkan menyebabkan banyak korban jiwa," tuturnya.

Dia mencontohkan beberapa kegiatan penambangan sumur ilegal seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.

Baca Juga: Bos SKK Migas Buka-bukaan Soal Nasib Industri Migas di Tengah Ancaman Transisi Energi

Kemudian daerah Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.

Kegiatan illegal drilling ini juga sudah memakan korban, diantaranya di Techwin Energi telah ditutup 110 sumur ilegal dari perkiraan 74 yang berlokasi di Kabupaten Sarolangan, Provinsi Jambi. Kemudian di CPGL ada 21 orang mengalami luka bakar, dua orang meninggal. "Sudah banyak korban jiwa namun faktanya masih sering terjadi. Walaupun sudah berkoordinasi dengan kementerian, sampai saat ini masih sering terjadi," tuturnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!