Ada 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Paling Marak di Sumatera
Jum'at, 05 November 2021 - 19:25 WIB
PANGKALPINANG - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ada sekitar 4.500 sumur ilegal yang bisa menghasilkan 2.500 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan, sumur ilegal tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ini data per Oktober 2020 ada 4.500 sumur ilegal. Akurasinya saya tidak tahu cuma perkiraannya ada produksi kurang lebih 2500 BPOD," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Dia menuturkan, 4.500 sumur ilegal tersebut berada di Pulau Sumatera seperti Aceh, Jambi, Sumatera Selatan. "Bahkan pernah pada suatu waktu sempat katanya sumur ilegal bisa capai produksi 10.000 BOPD. Apakah benar segitu, perlu kajian lebih lanjut," ungkapnya.
Ngatijan menuturkan, sumur ilegal tersebut merupakan sumur yang dibor tanpa izin dari instansi terkait dengan mewakili pemerintah. Pengelolaan sumur dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang tanpa ada kontrak kerja sama dengan SKK Migas atau tanpa izin dari negara.
Adapun produksi minyak yang dihasilkan dari sumur ilegal dimanfaatkan oleh pengelola sumur ilegal untuk kepentingan sendiri. "Kegiatan ini merugikan negara, merusak lingkungan, bahkan menyebabkan banyak korban jiwa," tuturnya.
Dia mencontohkan beberapa kegiatan penambangan sumur ilegal seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.
Kemudian daerah Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.
Kegiatan illegal drilling ini juga sudah memakan korban, diantaranya di Techwin Energi telah ditutup 110 sumur ilegal dari perkiraan 74 yang berlokasi di Kabupaten Sarolangan, Provinsi Jambi. Kemudian di CPGL ada 21 orang mengalami luka bakar, dua orang meninggal. "Sudah banyak korban jiwa namun faktanya masih sering terjadi. Walaupun sudah berkoordinasi dengan kementerian, sampai saat ini masih sering terjadi," tuturnya.
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan, sumur ilegal tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ini data per Oktober 2020 ada 4.500 sumur ilegal. Akurasinya saya tidak tahu cuma perkiraannya ada produksi kurang lebih 2500 BPOD," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Dia menuturkan, 4.500 sumur ilegal tersebut berada di Pulau Sumatera seperti Aceh, Jambi, Sumatera Selatan. "Bahkan pernah pada suatu waktu sempat katanya sumur ilegal bisa capai produksi 10.000 BOPD. Apakah benar segitu, perlu kajian lebih lanjut," ungkapnya.
Ngatijan menuturkan, sumur ilegal tersebut merupakan sumur yang dibor tanpa izin dari instansi terkait dengan mewakili pemerintah. Pengelolaan sumur dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang tanpa ada kontrak kerja sama dengan SKK Migas atau tanpa izin dari negara.
Adapun produksi minyak yang dihasilkan dari sumur ilegal dimanfaatkan oleh pengelola sumur ilegal untuk kepentingan sendiri. "Kegiatan ini merugikan negara, merusak lingkungan, bahkan menyebabkan banyak korban jiwa," tuturnya.
Dia mencontohkan beberapa kegiatan penambangan sumur ilegal seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.
Baca Juga
Kemudian daerah Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.
Kegiatan illegal drilling ini juga sudah memakan korban, diantaranya di Techwin Energi telah ditutup 110 sumur ilegal dari perkiraan 74 yang berlokasi di Kabupaten Sarolangan, Provinsi Jambi. Kemudian di CPGL ada 21 orang mengalami luka bakar, dua orang meninggal. "Sudah banyak korban jiwa namun faktanya masih sering terjadi. Walaupun sudah berkoordinasi dengan kementerian, sampai saat ini masih sering terjadi," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda