Kemendag Ungkap Biang Keladi Melonjaknya Harga Minyak Goreng

Jum'at, 05 November 2021 - 20:31 WIB
Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional.

"Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional,” jelas Oke.

Baca juga: Usai Menikah, Ria Ricis Akan Berikan Rumah Lamanya ke Ibunda

Selain itu, dari dalam negeri, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester II. Sehingga, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!