Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Senin, 08 November 2021 - 16:55 WIB
Berikutnya disusul bidang pembiayaan dengan 22.778 aduan, asuransi sebanyak 5,969 aduan, dan Pasar Modal sebanyak 2,611 aduan.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen hanya dapat dilakukan melalui pengawasan market conduct atau pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar.
“Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat,” kata Tirta webinar Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (8/11/2021).
Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Telah Blokir 4.874 Pinjol dan Fintech Ilegal
Menurut Tirta, pengawasan market conduct belum terlalu populer lantaran baru secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang OJK yang umurnya baru kurang lebih 10 tahun.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen hanya dapat dilakukan melalui pengawasan market conduct atau pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar.
“Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat,” kata Tirta webinar Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (8/11/2021).
Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Telah Blokir 4.874 Pinjol dan Fintech Ilegal
Menurut Tirta, pengawasan market conduct belum terlalu populer lantaran baru secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang OJK yang umurnya baru kurang lebih 10 tahun.
Lihat Juga :