Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan

Senin, 08 November 2021 - 16:55 WIB
“Pengawasan market conduct lebih fokus kepada pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya,” ujarnya.

Ini berarti pengawasan market conduct akan mengawasi bagaimana sebuah produk atau layanan jasa keuangan ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jual.

“Saya memiliki keyakinan bahwa keberadaan pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan prudensial yang telah lebih populer,” ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!