KemenkopUKM Pelototi Kewajiban Pembayaran Rp8,8 Triliun oleh KSPSB

Selasa, 09 November 2021 - 13:10 WIB
Kemenkop bentuk tim khusus untuk mengawasi kewajiban sebuah KSP ke anggotanya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota sebesar Rp8,8 triliun. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga 2025, dengan pembayaran pertama dilaksanakan pada Juli-Desember 2021.

Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSPSB kepada anggotanya sebesar 4% dari nilai total tagihan. Menurut Ahmad, pihak KSPSB harus mematuhi putusan pengadilan itu.



Baca juga: KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal

“Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSPSB untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” kata Ahmad Zabadi Selasa (9/11/2021).

Zabadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari KSPSB, mereka telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar 50% dengan nilai Rp100 miliar. Pembayaran tahap pertama itu akan dipenuhi pada Desmber mendatang.

“Dan akan dilanjutkan ke tahap kedua Januari 2022,” kata Zabadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!