Ini Daftar Nama Konglomerat yang Sudah Lunasi Utang BLBI

Selasa, 09 November 2021 - 15:17 WIB
Mahfud MD membeberkan, daftar nama-nama konglomerat Indonesia yang sudah menyelesaikan tagihan atas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD membeberkan, daftar nama empat konglomerat Indonesia yang sudah menyelesaikan tagihan atas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .

Keempat konglomerat tersebut antara lain Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. Kendati membongkar keempat nama tersebut, dia tidak merinci berapa dana BLBI yang dibayarkan.

"Pemerintah harus adil, pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur. Banyak di antara mereka yang membayar dan selesai," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual yang dikutip pada Selasa (9/11/2021).





Mahfud menegaskan, kini sudah ada tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi yang bisa dilakukan kepada obligor atau debitur BLBI.

Oleh karena itu, Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menginstruksikan secara khusus kepada Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban untuk terus mengejar para obligor atau debitur lain yang belum melunasi utangnya, jika perlu disita asetnya.

Tak main-main, Mahfud pun memberikan peringatan keras kepada obligor dan debitur yang tidak kooperatif. "Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor dan atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara," tegasnya.

"Dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain berupa tanah bangunan, saham, perusahaan, maupun langkah-langkah pembatasan perdataan," lanjutnya.



Pembatasan perdataan yang dimaksud seperti menarik hak kredit di bank, dilarang bepergian ke luar negeri, dan lain sebagainya.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI, juga dengan tegas mengatakan untuk melakukan proses pidana jika ada yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More