Wakil ICC Indonesia Ikut Bahas Amandemen Rancangan Aturan Arbitrase internasional
Kamis, 24 April 2025 - 19:22 WIB
loading...
Perwakilan delegasi Indonesia menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh International Chambers of Commerce (ICC). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - International Chambers of Commerce (ICC) menggelar 9th ICC European Conference on Internasional Arbitration pada tanggal 7,9 April 2025 di Paris, Perancis.Di sela-sela acara tersebut ICC juga menyelenggarakan pertemuan antara para delegasi ICC dari berbagai negara yang tergabung dalam ICC Commission on Arbitration and IDR.
Tiga delegasi perwakilan dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and IDR yang berperan sebagai Indonesia National Committe berpartisipasi dalam pertemuan Paris Commission Meeting di Paris, Prancis. Adapun ketiga perwakilan tersebut terdiri dari advokat Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto. Para delegasi yang hadir secara fisik dalam pertemuan ini mencapai 650 delegasi dari berbagai negara.
Baca Juga: Gelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Ini Isu yang Dibahas
Wincen Santoso merupakan partner dari kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates (SMMA). Rando Purba merupakan partner dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm. Sedangkan Nico Mooduto merupakan partner dari kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono(SSEK). Ketiganya berkecimpung sebagai praktisi dalam bidang arbitrase nasional maupun internasional.
ICC Commission on Arbitration and IDR adalah suatu komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan dan/atau melakukan amandemen terhadap rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional atau ICC Rules.
Komite ini dipimpin oleh Melanie Van Leeuwen sebagai Chair dan Helene Shi sebagai Vice President of the ICC Court of Arbitration.
Perwakilan delegasi Indonesia Rando Purba dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut para delegasi menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh ICC.
Tiga delegasi perwakilan dari ICC Indonesia untuk ICC Commission on Arbitration and IDR yang berperan sebagai Indonesia National Committe berpartisipasi dalam pertemuan Paris Commission Meeting di Paris, Prancis. Adapun ketiga perwakilan tersebut terdiri dari advokat Wincen Santoso, Rando Purba, dan Nico Mooduto. Para delegasi yang hadir secara fisik dalam pertemuan ini mencapai 650 delegasi dari berbagai negara.
Baca Juga: Gelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta, Ini Isu yang Dibahas
Wincen Santoso merupakan partner dari kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates (SMMA). Rando Purba merupakan partner dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm. Sedangkan Nico Mooduto merupakan partner dari kantor hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono(SSEK). Ketiganya berkecimpung sebagai praktisi dalam bidang arbitrase nasional maupun internasional.
ICC Commission on Arbitration and IDR adalah suatu komite dari International Chamber of Commerce yang dibentuk untuk mempersiapkan dan/atau melakukan amandemen terhadap rancangan peraturan atau pedoman terkait dengan hukum acara arbitrase internasional atau ICC Rules.
Komite ini dipimpin oleh Melanie Van Leeuwen sebagai Chair dan Helene Shi sebagai Vice President of the ICC Court of Arbitration.
Perwakilan delegasi Indonesia Rando Purba dari kantor hukum Maramis, Purba, Santi & Singara (MAPS) Law Firm mengatakan, dalam Paris Commission Meeting tersebut para delegasi menyampaikan pendapatnya atas rencana perubahan dari beberapa ketentuan yang akan diadopsi oleh ICC.
Lihat Juga :