Ini Daftar Nama Konglomerat yang Sudah Lunasi Utang BLBI

Selasa, 09 November 2021 - 15:17 WIB
Pembatasan perdataan yang dimaksud seperti menarik hak kredit di bank, dilarang bepergian ke luar negeri, dan lain sebagainya.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI, juga dengan tegas mengatakan untuk melakukan proses pidana jika ada yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!