Pengamat Pertanyakan Pemangkasan Frekuensi Pasca-Merger Perusahaan Telko

Selasa, 09 November 2021 - 22:04 WIB
Pengembalian frekuensi perusahaan telko hasil merger dipertanyakan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menyetujui aksi merger yang dilakukan dua operator telekomunikasi, yakni PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Namun, frekuensi kedua operator telekomunikasi tersebut harus dipangkas dan dikembalikan ke pemerintah.

Head of Research Praus Capital, Alfred Nainggolan, menilai kebijakan itu tentu di luar ekspektasi, jika melihat telah berlakunya UU Cipta Kerja mengenai kerja sama penggunaan spektrum antar-operator.



Baca juga: Isu Hangat Selama Tiga Tahun ke Belakang di Industri Jaringan Telekomunikasi

“Hal ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi industri telekomunikasi Tanah Air, terkhusus dalam upaya penguatan perusahaan telekomunikasi di Indonesia melalui konsolidasi operator telekomunikasi. Lahir dan berlakunya UU Cipta Kerja ditujukan untuk memberikan stimulus dalam investasi, sehingga investor semakin diyakinkan lagi dengan kepastian hukum dari UU tersebut,” jelasnya, Selasa (9/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!