Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Kamis, 11 November 2021 - 20:01 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk tim khusus guna menelusuri penerimaan negara yang belum disetorkan ke negara terkait kasus pajak yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai pajak berinisial WR. Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak tersebut kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 10 November 2021.
"Tim ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Kamis (11/11/2021).
Dia mengungkapkan DJP prihatin dan menyesali terjadinya kasus suap yang oleh oknum pegawai Ditjen Pajak sebagaimana hasil penyidikan KPK. Menurutnya kasus tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.
Dia mengatakan tim khusus tersebut dibentuk untuk membantu KPK menelusuri penerimaan pajak yang belum disetorkan. Tim khusus terdsebut melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "KPK juga terus memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata dia.
Menurut dia DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan
DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP. Sebagai informasi, penahanan WR bukan merupakan kasus baru namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021, yakni atas tersangka APA dan DR.
WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021. Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
"Tim ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Kamis (11/11/2021).
Dia mengungkapkan DJP prihatin dan menyesali terjadinya kasus suap yang oleh oknum pegawai Ditjen Pajak sebagaimana hasil penyidikan KPK. Menurutnya kasus tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.
Dia mengatakan tim khusus tersebut dibentuk untuk membantu KPK menelusuri penerimaan pajak yang belum disetorkan. Tim khusus terdsebut melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "KPK juga terus memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata dia.
Menurut dia DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan
DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP. Sebagai informasi, penahanan WR bukan merupakan kasus baru namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021, yakni atas tersangka APA dan DR.
WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021. Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda