Garuda Bisa Contoh Duniatex Grup yang Selamat dari Ancaman Pailit

Jum'at, 12 November 2021 - 14:55 WIB
Restrukturisasi utang lewat jalur pengadilan bisa menyelamatkan Garuda dari ancaman pailit. Foto/Dok
JAKARTA - Rencana pemerintah melakukan restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) melalui jalur hukum di pengadilan atauin court, mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum AKPI, menilai setiap debitor korporasi berhak memanfaatkan fasilitasin courtuntuk bisa melakukan penyehatan keuangan perusahaan. Artinya, jika debitur ingin mencapai hasil yang cepat dalam melakukan restrukturisasi utang, caranya memang harus ditempuh melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Menurut Jimmy, fasilitas restrukturisasi utang melalui jalur in court, tertuang di dalam Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu menyebutkan upaya debitur merestrukturisasi utangnya lewat PKPU bertujuan untuk mencapai suatu kesepakatan atau perdamaian.

"Lewat PKPU, debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian sesuai dengan skema restrukturisasi. Proses restrukturisasi utang lewat PKPU lebih efisien dan efektif dibandingkan penyelesaian melalui mekanisme di luar pengadilan," kata Jumat (12/11/2021).





Pasalnya, melalui proses PKPU, para kreditur lokal maupun asing harus tunduk kepada yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, keputusan PKPU itu mengikat untuk semua kreditur. Tapi, jika ingin ikut dalam proses restrukturisasi utang lewat PKPU, kreditur asing harus mendafatarkan diri terlebih dahulu ke pengadilan niaga di Indonesia.

Meskipun, hasil keputusan dari PKPU tersebut harus didaftarkan kembali ke pangadilan di London, Inggris. Dan, bukan mustahil, jika kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian di PKPU, maka akan ada gugatan lanjutan di London Court International Arbitration (LCIA).

Namun, menurut Jimmy, jika proses restrukturisasi in court disertai dengan niat dan iktikad baik dari Garuda sebagai debitur untuk mencapai homologasi atau perdamaian dengan kreditur, maka proses PKPU akan berjalan dengan mulus.

"Jadi, kesepakatan homologasi akan bergantung pada proposal perdamaian yang ditawarkan Garuda," kata Jimmy, Jumat (12/11/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More