1 x 24 Jam Tak Lunasi Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita

Jum'at, 12 November 2021 - 18:04 WIB
Dia mengungkapkan, surat paksa itu berisikan jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa. Selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang jaminan.

"Antara Surat Paksa dengan Surat Perintah Sita itu berjarak kurang lebih 1 x 24 jam, karena perintah dalam Surat Paksa adalah 'jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkan surat paksa maka akan dilakukan tindakan penyitaan'. Jadi Surat Paksa itu merupakan surat perintah agar debitur melunasi utangnya dalam waktu 1 x 24 jam," jelasnya.

Baca Juga: Tommy Soeharto Tak Terima Asetnya Disita Negara, Begini Tanggapan Kemenkeu

Dia menambahka Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) melaporkan, jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). "Jumlah piutang tersebut tercatat dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!