1 x 24 Jam Tak Lunasi Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita
Jum'at, 12 November 2021 - 18:04 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melaporkan telah memberikan surat paksa untuk pengambilan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto . Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp600 miliar.
Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL), Sumarsono mengatakan pemberian surat paksa ini dikarenakan pihak bersangkutan enggan melunasi utang BLBI.
"Yang teman-teman media kemarin lihat di hari Jumat (penyitaan aset Tommy), itu adalah tindakan penyitaan dalam rangka pengurusan piutang negara setelah dikeluarkan Surat Paksa," kata Sumarsono dalam video virtual, Jumat (12/11/2021).
Dia mengungkapkan, surat paksa itu berisikan jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa. Selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang jaminan.
"Antara Surat Paksa dengan Surat Perintah Sita itu berjarak kurang lebih 1 x 24 jam, karena perintah dalam Surat Paksa adalah 'jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkan surat paksa maka akan dilakukan tindakan penyitaan'. Jadi Surat Paksa itu merupakan surat perintah agar debitur melunasi utangnya dalam waktu 1 x 24 jam," jelasnya.
Dia menambahka Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) melaporkan, jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). "Jumlah piutang tersebut tercatat dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun," pungkasnya.
Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL), Sumarsono mengatakan pemberian surat paksa ini dikarenakan pihak bersangkutan enggan melunasi utang BLBI.
"Yang teman-teman media kemarin lihat di hari Jumat (penyitaan aset Tommy), itu adalah tindakan penyitaan dalam rangka pengurusan piutang negara setelah dikeluarkan Surat Paksa," kata Sumarsono dalam video virtual, Jumat (12/11/2021).
Dia mengungkapkan, surat paksa itu berisikan jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa. Selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang jaminan.
"Antara Surat Paksa dengan Surat Perintah Sita itu berjarak kurang lebih 1 x 24 jam, karena perintah dalam Surat Paksa adalah 'jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkan surat paksa maka akan dilakukan tindakan penyitaan'. Jadi Surat Paksa itu merupakan surat perintah agar debitur melunasi utangnya dalam waktu 1 x 24 jam," jelasnya.
Dia menambahka Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) melaporkan, jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). "Jumlah piutang tersebut tercatat dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda