Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Ikut Bisnis PCR, Begini Tanggapan Erick Thohir
Senin, 15 November 2021 - 13:04 WIB
Namun demikian, Erick mengaku belum terpikirkan melaporkan balik oknum tersebut. Hanya saja, pihaknya memberikan catatan bahwa kelompok itu hanya tak ingin Indonesia menjadi negara maju.
"Negara kita menuju pada kebangkitan yang luar biasa, kalau hanya dikotori oleh oknum-oknum kecil yang ingin memang Indonesia tidak mau maju, saya belum terpikirkan sampai situ (laporan balik) karena ini bagian dari demokrasi," ungkap dia.
Erick mengaku siap menghadapi panggilan lembaga antirasuah ihwal tudingan bisnis PCR. Dia menyebut, laporan tersebut sudah diketahui dan siap menyambangi KPK apabila dipanggil. "Tau (adanya laporan), dan saya yakin, saya tidak stop disitu, karena saya akan datang, kita inikan individu yang harus taat pada hukum," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika dengan Motor Gede, Erick Thohir Pegang Bendera
Erick mengaku tak gentar atas laporan tersebut. Pasalnya, isu bisnis RT-PCR hanyalah fitnah yang tidak memiliki data-data konkrit hingga tak dapat dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini, KPK belum merilis surat pemanggilan untuknya. "Dan itu bagian dari demokrasi, yang harus kita hadapi, tetapi tentu semua pengaduan harus didasarkan dengan bukti," tutur dia.
"Negara kita menuju pada kebangkitan yang luar biasa, kalau hanya dikotori oleh oknum-oknum kecil yang ingin memang Indonesia tidak mau maju, saya belum terpikirkan sampai situ (laporan balik) karena ini bagian dari demokrasi," ungkap dia.
Erick mengaku siap menghadapi panggilan lembaga antirasuah ihwal tudingan bisnis PCR. Dia menyebut, laporan tersebut sudah diketahui dan siap menyambangi KPK apabila dipanggil. "Tau (adanya laporan), dan saya yakin, saya tidak stop disitu, karena saya akan datang, kita inikan individu yang harus taat pada hukum," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika dengan Motor Gede, Erick Thohir Pegang Bendera
Erick mengaku tak gentar atas laporan tersebut. Pasalnya, isu bisnis RT-PCR hanyalah fitnah yang tidak memiliki data-data konkrit hingga tak dapat dibuktikan secara hukum. Hingga saat ini, KPK belum merilis surat pemanggilan untuknya. "Dan itu bagian dari demokrasi, yang harus kita hadapi, tetapi tentu semua pengaduan harus didasarkan dengan bukti," tutur dia.
(nng)
Lihat Juga :