Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
Senin, 15 November 2021 - 16:46 WIB
Upah minimum terendah akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) melaporkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi ( UMP ) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.
Baca Juga: Catat! UMP di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan
Upah minimum terendah tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.
Baca Juga: Catat! UMP di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan
Upah minimum terendah tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.
Lihat Juga :