Buruh Tuntut Upah Naik di 2022, Begini Jawaban Menaker

Selasa, 16 November 2021 - 08:27 WIB
Baca Juga: Buruh Ngotot Upah Tahun 2022 Naik 10 Persen, Pengusaha Minta Ditunda

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!