Sah! Biden Teken RUU Infrastruktur Senilai Rp14.000 Triliun Jadi Undang-undang

Selasa, 16 November 2021 - 12:43 WIB
Presiden AS Joe Biden menandatangani RUU Infrastruktur senilai USD1 triliun dalam sebuah upacara di Gedung Putih, Senin (15/11/2021). Foto/Reuters
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) Infrastruktur senilai USD1 triliun atau sekira Rp14.000 triliun (kurs Rp14.000/USD) dalam sebuah upacara di Gedung Putih, Senin (15/11/2021).

Langkah ini dirancang untuk menciptakan lapangan kerja di seluruh Amerika dengan menyebar miliaran dolar kepada pemerintah negara bagian dan lokal untuk memperbaiki infrastruktur dan dengan memperluas akses internet broadband ke jutaan orang di Negeri Paman Sam.



Baca Juga: Ini Plus Minus RUU Infrastruktur AS Bagi Ekonomi Indonesia

Upacara penandatanganan undang-undang, yang diadakan dalam cuaca dingin di Halaman Selatan Gedung Putih, terbilang sebuah momen langka ketika anggota kedua partai bersedia berdiri bersama dan merayakan pencapaian bipartisan. Biden mengatakan pengesahan RUU itu menunjukkan bahwa meskipun sulit, Partai Demokrat dan Republik dapat bersatu dan memberikan hasil. Dia menyebut RUU itu sebagai cetak biru kerah biru untuk membangun kembali Amerika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!