Terdampak Corona, Pelaporan SPT Wajib Pajak Baru Capai 9,71 Juta
Rabu, 22 April 2020 - 16:54 WIB
pelaporan SPT pajak tahunan 2019 hingga kemarin baru mencapai 9,71 juta, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai mencapai 11,68 juta wajib pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 9,71 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 hingga kemarin.
Dirjen Pajak Suryo Utaomo mengatakan jumlah ini lebih rendah dari pelaporan hingga periode sama tahun lalu yang telah mencapai 11,68 juta wajib pajak.
"Jadi betul penundaan SPT orang pribadi memberikan dampak penyampaian SPT 2020 ini karena Covid-19 hampir 2 juta yang tahun lalu menyampaikan tahun ini belum," ujar Suryo di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia merinci sebanyak 15.993 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian sebanyak 576.556 wajib pajak menggunakan e-form, serta 133.628 wajib pajak yang menggunakan e-SPT. Sedangkan pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 8,64 juta wajib pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utaomo mengatakan jumlah ini lebih rendah dari pelaporan hingga periode sama tahun lalu yang telah mencapai 11,68 juta wajib pajak.
"Jadi betul penundaan SPT orang pribadi memberikan dampak penyampaian SPT 2020 ini karena Covid-19 hampir 2 juta yang tahun lalu menyampaikan tahun ini belum," ujar Suryo di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia merinci sebanyak 15.993 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian sebanyak 576.556 wajib pajak menggunakan e-form, serta 133.628 wajib pajak yang menggunakan e-SPT. Sedangkan pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 8,64 juta wajib pajak.
Lihat Juga :