Laporkan SPT Pajak Tersisa Delapan Hari Lagi, Awas Telat!

Sabtu, 23 Maret 2024 - 23:40 WIB
loading...
Laporkan SPT Pajak Tersisa...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu. Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024).



Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.



Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Ramai-ramai Anggaran...
Ramai-ramai Anggaran Kementerian/Lembaga Dipotong, Sri Mulyani Terus Monitor Dampaknya
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Menteri Sri Mulyani...
Menteri Sri Mulyani Sebut Program Pemerintah Ini Tak Akan Jadi Korban Efisiensi Anggaran
Sri Mulyani Ungkap Alasan...
Sri Mulyani Ungkap Alasan Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Rp100 Triliun
Tips MotionTrade: Skema...
Tips MotionTrade: Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan
Rekomendasi
Honda Luncurkan Modul...
Honda Luncurkan Modul Sel Bahan Bakar Generasi Terbaru
Kolaborasi Kemenekraf...
Kolaborasi Kemenekraf dan MNC Group Perkuat Ekosistem Industri Kreatif Indonesia
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Sejumlah Aparat dan Demonstrans Terluka
Berita Terkini
Beri Sanksi ke Rusia,...
Beri Sanksi ke Rusia, Uni Eropa Menusuk Sendiri Jantung Ekonominya
25 menit yang lalu
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
5 jam yang lalu
Jelang Lebaran Momen...
Jelang Lebaran Momen Tepat untuk Membeli Emas, Ini Alasannya
5 jam yang lalu
BNI Terapkan Operasional...
BNI Terapkan Operasional Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025
6 jam yang lalu
CEO Philip Morris: Keberlanjutan...
CEO Philip Morris: Keberlanjutan Ciptakan Hasil Kinerja Bisnis yang Positif
8 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Kadin Salurkan 150 Paket Bantuan ke Anak Yatim
8 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved