Duh! Ternyata UMP Jakarta 2022 Naiknya Tak Sampai Rp50.000

Rabu, 17 November 2021 - 14:28 WIB
Upah minimum tertinggi di 2022 yakni di Jakarta ternyata hanya naik kurang dari Rp50.000 dibandingkan besaran tahun ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah segera memutuskan kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) maupun kabupaten/kota ( UMK ) tahun 2022 yang didasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri belum lama ini mengatakan, berdasarkan perhitungan, rata-rata penyesuaian/kenaikan upah minimun tahun depan senilai 1,09%.



Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Indah.

Berdasarkan perhitungan, dia menambahkan, upah minimum terendah tahun depan tercatat akan berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sementara upah minimum tertinggi 2022 adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

Berangkat dari data besaran UMP tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724, maka bisa dihitung jika penyesuaian/kenaikan UMP di Ibu Kota tahun depan tak sampai Rp50.000 dibandingkan upah minimum yang berlaku tahun ini. Sebab, UMP Jakarta 2021 adalah sebesar Rp4.416.186. Dengan kata lain, kenaikannya hanya sekitar Rp37.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!