Duh! Ternyata UMP Jakarta 2022 Naiknya Tak Sampai Rp50.000

Rabu, 17 November 2021 - 14:28 WIB
Baca Juga: Buruh Ingin UMP DKI Rp4,8 Juta, Wagub: Kita Upayakan Meningkat

Besaran kenaikan itu terpaut jauh dari tuntutan serikat buruh yang menginginkan UMP di Jakarta pada 2022 naik menjadi Rp4,8 juta, atau ada kenaikan sekitar Rp400.000.

Di bagian lain, serikat buruh pun telah menggaungkan penolakannya atas skema penghitungan UMP 2022 dari pemerintah. Para buruh menilai, kenaikan upah yang hanya 1,09% sangat jauh dari harapan mereka.

Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%. "Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (16/11) lalu.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!