Libur Nataru, Mal Beroperasi 50 Persen dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

Rabu, 17 November 2021 - 19:36 WIB
3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan;

4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup;

Baca juga: Warga Bekasi Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nataru

5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!