Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, OJK Godok Aturan Main
Rabu, 17 November 2021 - 21:08 WIB
Kelima, perihal kontribusi industri dan ekosistem, OJK akan mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal, serta mendorong bunga P2P yang wajar.
"Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan," tambahnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. "Soal kapan kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir," pungkasnya.
"Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan," tambahnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. "Soal kapan kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :