Makin Mudah, Taspen Mal Pelayanan Publik Hadir di Bekasi

Rabu, 17 November 2021 - 21:23 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penyerahan manfaat kepada ASN dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan wujud perhatian penuh dari Pemerintah atas pengabdian ASN hingga masa purna bakti.

Tjahjo Kumolo juga menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN, di mana dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU SJSN No. 40 Tahun 2004, UU ASN No.5 Tahun 2014, dan UU RPJP No.17 Tahun 2007, termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen.

"Taspen memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta Taspen tidak perlu repot dalam pengurusan klaim Taspen khususnya dalam masa pandemi ini," kata Tjahjo Kumolo.

Layanan Klaim Otomatis

Selain itu, Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta dan meningkatkan kinerja perusahaan serta memberikan value added guna meningkatkan kesejahteraan peserta melalui inovasi-inovasi berkelanjutan melalui pelayanan berbasis teknologi.

Saat ini, Taspen memiliki Layanan Klaim Otomatis (LKO) yang bertujuan untuk memudahkan proses klaim bagi ASN yang memasuki usia pensiun. Secara teknis, ASN yang memasuki masa pensiun dapat menerima langsung Tabungan Hari Tua dan Pensiun pada saat purna bakti tanpa harus datang langsung ke kantor Taspen. Hal ini dikarenakan proses administrasi akan dibantu oleh Pemda dan Mitra Perbankan yang bekerja sama dengan Taspen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!