Atasi Penurunan Akibat Corona, Industri Asuransi Jual Polis Secara Digital
Sabtu, 06 Juni 2020 - 05:46 WIB
JAKARTA - Pelaku bisnis industri asuransi jiwa nasional mengapresiasi kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berupa aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink.
Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu, dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional. Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan.
"Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan produk PAYDI," kata Wiroyo saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Sayangnya, Wiroyo enggan menjelaskan angka penurunan penjualan produk PAYDI tersebut di masa pandemi korona. Yang jelas, kata dia, penurunan itu terjadi sejak adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan produk PAYDI.
"Ini karena penjualan produk PAYDI butuh proses panjang. Harus ada tatap muka antara staf pemasaran perusahaan asuransi dengan nasabah untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan," imbuh Wiroyo.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, menegaskan, regulator memahami penerapan Peraturan Pemerintah tentang PSBB terkait penanganan COVID-19, pada 31 Maret 2020, telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan pelaku usaha lembaga jasa keuangan non bank, khususnya industri asuransi.
Untuk itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah. "Penyesuaian yang dimaksud dalam pemasaran PAYDI adalah dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," ujar Riswinandi.
Adapun, terkait tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Namun, penerapan penyesuaian tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang telah memenuhi persyaratan OJK.
Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu, dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional. Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan.
"Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan produk PAYDI," kata Wiroyo saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Sayangnya, Wiroyo enggan menjelaskan angka penurunan penjualan produk PAYDI tersebut di masa pandemi korona. Yang jelas, kata dia, penurunan itu terjadi sejak adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan produk PAYDI.
"Ini karena penjualan produk PAYDI butuh proses panjang. Harus ada tatap muka antara staf pemasaran perusahaan asuransi dengan nasabah untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan," imbuh Wiroyo.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, menegaskan, regulator memahami penerapan Peraturan Pemerintah tentang PSBB terkait penanganan COVID-19, pada 31 Maret 2020, telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan pelaku usaha lembaga jasa keuangan non bank, khususnya industri asuransi.
Untuk itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah. "Penyesuaian yang dimaksud dalam pemasaran PAYDI adalah dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," ujar Riswinandi.
Adapun, terkait tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Namun, penerapan penyesuaian tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang telah memenuhi persyaratan OJK.
tulis komentar anda