Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Sri Mulyani: Hanya Sekelas CEO
Jum'at, 19 November 2021 - 12:30 WIB
Menteri Keuangan memastikan pungutan pajak fasilitas karyawan hanya untuk sekelas top manajemen. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meluruskan terkait informasi bahwa bakal memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja.
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Ia memastikan bahwa pungutan pajak penghasilan natura berupa fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya tidak semua ditarik pajak, hanya di level tertentu seperti top manajemen.
"Semua objek kantor dipajakin itu salah. Kita memberikan suatu tradeshold, kalau fasilitas CEO itu benefitnya yang dipajakin," kata Sri Mulyani di acara video virtual, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Ia memastikan bahwa pungutan pajak penghasilan natura berupa fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya tidak semua ditarik pajak, hanya di level tertentu seperti top manajemen.
"Semua objek kantor dipajakin itu salah. Kita memberikan suatu tradeshold, kalau fasilitas CEO itu benefitnya yang dipajakin," kata Sri Mulyani di acara video virtual, Jumat (19/11/2021).
Lihat Juga :