Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Sri Mulyani: Hanya Sekelas CEO

Jum'at, 19 November 2021 - 12:30 WIB
Menteri Keuangan memastikan pungutan pajak fasilitas karyawan hanya untuk sekelas top manajemen. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meluruskan terkait informasi bahwa bakal memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja.



Ia memastikan bahwa pungutan pajak penghasilan natura berupa fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya tidak semua ditarik pajak, hanya di level tertentu seperti top manajemen.

"Semua objek kantor dipajakin itu salah. Kita memberikan suatu tradeshold, kalau fasilitas CEO itu benefitnya yang dipajakin," kata Sri Mulyani di acara video virtual, Jumat (19/11/2021).





Dia menekankan tidak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas akan dikenakan pajak. Terdapat kriteria yang nantinya akan dikenakan pajak, seperti penghasilan natura nantinya akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya. "Masak pekerja yang mendapatkan fasilitas laptop dipajakin. Jadi bukan itu maksudnya," jelas Sri Mulyani.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More