Tolak UMP 2022, KSPSI Sebut Kenaikan Nyaris Tidak Ada
Jum'at, 19 November 2021 - 17:10 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menyatakan menolak tegas UMP 2022, Jumat (19/11/2021). Foto/Athika
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI ) menolak tegas formula pemerintah dalam menghitung upah minimum tahun 2022 yang secara nasional rata-rata hanya naik sebesar 1,09%.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, sikap ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI. Andi menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak menyejahterakan buruh.
Baca Juga: Tuntut UMP Naik Tinggi, Buruh Bakal Stop Produksi Selama Tiga Hari
"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, sikap ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI. Andi menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak menyejahterakan buruh.
Baca Juga: Tuntut UMP Naik Tinggi, Buruh Bakal Stop Produksi Selama Tiga Hari
"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Lihat Juga :