OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gotong Royong Subang
Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:34 WIB
Penetapan BPRS Gotong Royong menjadi BDPK, lanjut dia, sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Menurut Triana, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," paparnya.
Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
"OJK mengimbau nasabah BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Menurut Triana, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," paparnya.
Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
"OJK mengimbau nasabah BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
(ind)
Lihat Juga :