Produktivitas Pekerja di Indonesia Kalah dari Thailand tapi Upah Lebih Tinggi, kok Bisa?
Minggu, 21 November 2021 - 12:55 WIB
Upah minimun di Indonesia disebut terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Foto/Dok SINDOphoto/Ahmad Antoni
JAKARTA - Pemerintah menggulirkan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dengan maksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada pada urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, dikutip Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada pada urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, dikutip Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Lihat Juga :