Produktivitas Pekerja di Indonesia Kalah dari Thailand tapi Upah Lebih Tinggi, kok Bisa?
Minggu, 21 November 2021 - 12:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah menggulirkan kebijakan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dengan maksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada pada urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, dikutip Minggu (21/11/2021).
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit pada setiap minggunya, yaitu hanya 40 jam. Sedangkan di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur, belum lagi ditambah beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih dari 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga, hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dia menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9. Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, khususnya upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya 23,9 poin saja.
“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” paparnya.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada pada urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, dikutip Minggu (21/11/2021).
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.
Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit pada setiap minggunya, yaitu hanya 40 jam. Sedangkan di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur, belum lagi ditambah beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih dari 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga, hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dia menambahkan, produktivitas Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Di mana Thailand poinnya mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9. Adapun dari sisi upah, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, khususnya upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya 23,9 poin saja.
“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” paparnya.
(ind)
tulis komentar anda