Catat! Ini Aturan Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021

Selasa, 23 November 2021 - 19:13 WIB
“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulisnya dalam inmendagri.

Kemudian pengelola harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: PHRI Minta Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Tak Kaku

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!