PHRI Minta Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Tak Kaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono berharap, pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ). Peraturan yang terlalu ketat akan sangat menyulitkan para pengusaha hotel dan restoran.
"Ketika mobilitas penduduk tidak ada, di situlah kami mengalami kesulitan yang signifikan," ungkapnya, kepada MNC Portal di Jakarta, (23/11/2021).
Dia menilai bahwa saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah teratasi dengan baik. Untuk itu langkah yang diperlukan adalah mempertahankan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.
"Karena (penurunan) penularan virus inikan sudah lumayan membaik. Masyarakat sudah kita imbau untuk tetap mempertahankan protol kesehatan dan juga vaksinasi, inikan sudah mulai lumayan besar apalagi tahap 1 dan 2," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa kondisi bisnis hotel dan restoran tahun ini tidak lebih baik dari pada 2020. Pada tahun lalu hotel dan restoran kondisi keuangannya masih lumayan dari Januari-Maret, namun di tahun ini sangatlah parah.
"Semakin parah, tahun 2021 tidak lebih baik dari tahun 2020. Di tahun 2020 contohnya hotel kami itu masih lebih baik kondisi keuangannya dari Januari sampai Maret, namun sepanjang tahun ini sangat parah," terang Sutrisno.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan pada masa libur Nataru PPKM dinaikan pada level 3. Keputusan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 semakin berkembang.
Baca Juga
"Ketika mobilitas penduduk tidak ada, di situlah kami mengalami kesulitan yang signifikan," ungkapnya, kepada MNC Portal di Jakarta, (23/11/2021).
Dia menilai bahwa saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah teratasi dengan baik. Untuk itu langkah yang diperlukan adalah mempertahankan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.
"Karena (penurunan) penularan virus inikan sudah lumayan membaik. Masyarakat sudah kita imbau untuk tetap mempertahankan protol kesehatan dan juga vaksinasi, inikan sudah mulai lumayan besar apalagi tahap 1 dan 2," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa kondisi bisnis hotel dan restoran tahun ini tidak lebih baik dari pada 2020. Pada tahun lalu hotel dan restoran kondisi keuangannya masih lumayan dari Januari-Maret, namun di tahun ini sangatlah parah.
"Semakin parah, tahun 2021 tidak lebih baik dari tahun 2020. Di tahun 2020 contohnya hotel kami itu masih lebih baik kondisi keuangannya dari Januari sampai Maret, namun sepanjang tahun ini sangat parah," terang Sutrisno.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan pada masa libur Nataru PPKM dinaikan pada level 3. Keputusan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 semakin berkembang.
(uka)