Yuk Manfaatin Insentif PPN 100% Buat Beli Hunian, April 2022 Bakal Naik

Jum'at, 26 November 2021 - 22:25 WIB
Beli rumah tahun ini menjadi investasi menjanjikan dikarenakan nilai properti akan meningkat. Hal tersebut didukung dengan pemulihan tingkat perekonomian Indonesia tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Foto/Dok
JAKARTA - Masa pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih selektif dalam memilih hunian yang tepat. Hal tersebut dipengaruhi oleh keadaan yang menuntut masyarakat harus bisa bekerja dari rumah, apalagi pandemi belum tahu kapan akan berakhir.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan dan tidak memberatkan pengeluaran masyarakat saat membeli rumah. Kebijakan tersebut yakni pemberian insentif PPN 100% untuk rumah tapak siap huni.



Baca Juga: Pandemi Mereda, Harga Properti Mulai Merangkak Naik

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 103/PMK/010/2021 dan berlaku sampai Desember 2021.

- Pemberian Insentif sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

- Insentif sebesar 50% dari PPN yang terutang diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!