Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub

Minggu, 07 Juni 2020 - 18:11 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk angkutan ojek online yang mengusulkan penggunaan partisi, saat ini masih dikaji penerapannya. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk angkutan ojek online yang mengusulkan penggunaan partisi, saat ini masih dikaji penerapannya. Dia berharap penerapan partisi bisa disetujui dengan segera melalui koordinasi satuan gugus tugas Covid-19.

“Kalau untuk partisi yang diusulkan ojek online ini juga masih kita kaji, saya berharap semua bisa kelar pada waktunya ketika nanti katakanlah masa new normal diberlakukan,” ucap Budi Setiyadi kepada SINDO Media di Jakarta.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono belum lama ini mengusulkan kepada regulator penerapan protokol standar bagi para pengemudi roda dua online. Beberapa usulan tersebut diantaranya menghimbau kepada calon penumpang untuk membawa helem sendiri, menyiapkan hand sanitizer kepada setiap pengemudi ojek online serta usulan adanya partisi/pembatas antara penumpang dan pengemudi.

Sementara terkait dengan Budi Setiyadi mengaku belum bisa memastikan apakah protokol kesehatan masa new normal bisa selesai pada 7 Juni 2020. “Saya belum bisa pastikan, tapi kita matangkan terus,” ujarnya.

Dia menegaskan, kondisi new normal akan sangat bergantung pada wilayah zonasi sesuai arahan dari gugus tugas satuan Covid-19. “Makanya kami koordinasi dengan gugus tugas, karena zonasinya itu sesuai pembagian yang diatur dan ditetapkan dari satuan Gugus tugas,” ucapnya.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More